Peran utama Komite Sekolah, yakni sebagai (1) badan yang memberikan pertimbangan (advisory agency), (2) badan yang memberikan dukungan kepada sekolah (supporting agency), (3) badan yang mengawasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah
3(controlling agency), dan (4) badan yang menjadi penghubung antara sekolah dengan orangtua dan masyarakat (mediator);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar